Negara | Arab Saudi |
Waktu kerja | Jam kerja adalah 48 jam per minggu, tidak melebihi 8 jam per hari.Selama 10 hari terakhir setiap bulan, jam kerja tidak boleh lebih dari 6 jam.Selain itu, harus ada minimal satu hari libur dalam seminggu. |
Masa percobaan | Tidak lebih dari tiga bulan. |
Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan terutama mencakup pekerjaan langsung dan pengiriman tenaga kerja |
Peraturan pengunduran diri | Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Saudi, pemberi kerja dapat memberhentikan pekerjanya dalam situasi berikut: 1. Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan; 2. Karyawan tidak dapat terus bekerja karena alasan kesehatan; 3. Situasi perekonomian perusahaan sedang buruk dan memerlukan PHK. Jika majikan memecat seorang pekerja, mereka harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya kepada pekerja tersebut dan membayar gaji satu bulan sebagai uang pesangon. |
Kontrak kerja | Kontrak setidaknya harus mencakup konten berikut: Informasi rinci kedua belah pihak (nama, alamat, informasi kontak); Jabatan pekerjaan, uraian tugas, dan lokasi kerja; Masa kerja dan masa percobaan; Rincian gaji, tunjangan, dan asuransi; Pengaturan jam kerja dan istirahat; Kondisi dan prosedur penghentian. |
Layanan Pencarian Eksekutif
Layanan pencarian eksekutif berspesialisasi dalam mencari dan merekomendasikan manajemen senior atau talenta teknis khusus untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kelas atas di perusahaan.
Layanan Visa
Layanan pemrosesan visa membantu individu atau kelompok dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan visa, memastikan kelancaran proses dan meningkatkan peluang persetujuan.
Rekrutmen Kerah Biru
Layanan rekrutmen kerah biru berfokus pada perekrutan pekerja yang melakukan pekerjaan manual atau perdagangan terampil untuk memenuhi permintaan tenaga kerja di industri seperti manufaktur dan konstruksi.
Layanan Lokal
Pelayanan lokal mencakup berbagai kebutuhan sehari-hari termasuk tata graha, pemeliharaan, katering, perjalanan, dan lain-lain, yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan warga.
Lainnya
Pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan administrasi, pendaftaran perusahaan, penyewaan & penjualan tanah,