Negara | Malaysia |
Waktu kerja | Bekerja terus menerus selama 8 jam per hari atau tidak terus menerus selama 10 jam per hari. Mulai tanggal 1 September 2022, jam kerja maksimal per minggu tidak melebihi 45 jam. |
Masa percobaan | Tidak ada undang-undang dan peraturan terkait, tetapi umumnya 3 bulan.Pengusaha dapat memperpanjang masa percobaan dengan tepat untuk memastikan apakah mereka cocok untuk posisi mereka.Masa percobaan di pasar umum adalah 6 bulan. |
Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan di Malaysia adalah pekerja penuh waktu, paruh waktu, musiman, dan sementara. |
Peraturan pengunduran diri | Pengusaha dapat memecat karyawan jika terjadi kinerja buruk, dampak buruk terhadap bisnis perusahaan, atau pengungkapan rahasia perusahaan. 2. Pemberitahuan Masa Pengunduran Diri: Karyawan dengan masa kerja kurang dari 2 tahun akan menerima masa pemberitahuan 4 minggu. Masa kerja karyawan antara 2-5 tahun, dengan masa pemberitahuan 6 minggu. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 5 tahun akan menerima masa pemberitahuan 8 minggu. |
Kontrak kerja | wajib mengadakan kontrak kerja tertulis, yang harus memuat isi sebagai berikut: Jenis Pekerjaan Lingkup pekerjaan Kesejahteraan dan manfaat Pemberitahuan Pengunduran Diri pensiun Klausul kerahasiaan Pengalihan hubungan kerja |
Layanan Pencarian Eksekutif
Layanan pencarian eksekutif berspesialisasi dalam mencari dan merekomendasikan manajemen senior atau talenta teknis khusus untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kelas atas di perusahaan.
Layanan Visa
Layanan pemrosesan visa membantu individu atau kelompok dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan visa, memastikan kelancaran proses dan meningkatkan peluang persetujuan.
Rekrutmen Kerah Biru
Layanan rekrutmen kerah biru berfokus pada perekrutan pekerja yang melakukan pekerjaan manual atau perdagangan terampil untuk memenuhi permintaan tenaga kerja di industri seperti manufaktur dan konstruksi.
Layanan Lokal
Pelayanan lokal mencakup berbagai kebutuhan sehari-hari termasuk tata graha, pemeliharaan, katering, perjalanan, dan lain-lain, yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan warga.
Lainnya
Pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan administrasi, pendaftaran perusahaan, penyewaan & penjualan tanah,